Kabar Baik! Pekerja Informal di Jawa Tengah Bisa Ikut BP Jamsostek, Sebegini Iurannya

Kabar Baik! Pekerja Informal di Jawa Tengah Bisa Ikut BP Jamsostek, Sebegini Iurannya - GenPI.co JATENG
Warga yang bekerja di sektor informal di Jawa Tengah bisa ikut sebagai peserta BPJS Jamsostek. (Foto: Diskominfo Jateng)

GenPI.co Jateng - Warga yang bekerja di sektor informal di Jawa Tengah bisa ikut sebagai peserta BPJS Jamsostek.

Pekerja infomal ini seperti nelayan, petani, pedagang pasar, hingga pengusaha usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Mereka bisa mendapat perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), dengan premi mulai dari Rp16.800 per bulan.

BACA JUGA:  Pengumuman! RS Hermina Banyumanik Layani Pasien BP Jamsostek

Deputi Direktur Wilayah Jateng DIY BP Jamsostek Cahyaning Indriasari mengatakan dengan membayarkan iuran Rp16.800 per bulan, peserta pekerja informal (Bukan Penerima Upah-BPU) mendapatkan perlindungan.

Menurut dia, selama ini warga menganggap hanya pekerja formal (buruh pabrik, karyawan) yang bisa ikut dalam program BP Jamsostek.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, Ketua RT dan RW di Kota Tegal Dikaver BP Jamsostek

Pihaknya mencatat di Jateng baru 482.386 orang pekerja informal yang terlindungi program tersebut.

Padahal jumlah pekerja informal di Jawa Tengah mencapai 5.756.340 orang atau baru 8,38% yang ikut serta.

BACA JUGA:  BP Jamsostek Blora Serahkan Santunan, Segini Besarannya

“Untuk kecelakaan kerja biaya ditanggung sampai sembuh. Misal, pedagang pasar tidak bisa kerja karena kecelakaan kerja, akan diberi santunan tidak mampu bekerja selama yang bersangkutan tidak bisa bekerja,” kata dia, dikutip jatengprov.go.id, Selasa (25/10).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya