19 Pelaku Curanmor di Demak Ditangkap, Begini Modusnya

19 Pelaku Curanmor di Demak Ditangkap, Begini Modusnya - GenPI.co JATENG
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono saat konferensi pers di Mapolres Demak, Rabu (5/10). (Foto: ANTARA/Polres Demak)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 19 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan jumlah tersangka 19 orang diungkap Polres Demak.

Kasus ini terungkap selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono mengatakan  penangkapan terhadap 19 pelaku itu merupakan pengembangan dari laporan yang berhasil diungkap oleh jajaran Polres Demak.

BACA JUGA:  Operasi Sikat Jaran Candi di Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor dan Tangkap 11 Tersangka

"Barang bukti yang diamankan ada 19 unit sepeda motor hasil curian ditambah dengan 2 unit sepeda motor yang dipakai tersangka sebagai sarana melakukan kejahatan," kata dia, Rabu (5/10).

Kapolres menjelaskan dari kasus target operasi, tercatat ada 2 laporan yang berhasil diungkap.

BACA JUGA:  Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka

Sedangkan kasus nontarget yang berhasil diungkap ada 17 laporan.

Adapun Operasi Sikat Jaran Candi 2022 berlangsung pada  25 Agustus 2022 hingga 13 September 2022.

BACA JUGA:  Waspada! Kasus Pencurian di Pasar Malam Sekaten Solo Tinggi

Operasi ini digelar untuk menindaklanjuti laporan masyarakat dan kasus curanmor yang cukup tinggi di Demak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya