GenPI.co Jateng - Polres Kudus membuka posko pengaduan bagi korban lelang arisan bodong dengan kerugian mencapai Rp 2 miliar.
Kasat Reskrim Polres Kudus AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan posko ini ditempatkan di Kantor Reskrim Polres Kudus.
Dengan demikian, korban yang hendak mengadu bisa langsung menuju kantor tersebut untuk mengisi formulir.
BACA JUGA: Puluhan Warga Kudus Jadi Korban Arisan Bodong, Kerugian Capai Rp 2 Miliar
"Untuk memudahkan masyarakat yang menjadi korban arisan daring yang diduga bodong, cukup mengadukannya melalui posko tersebut," kata dia, Kamis (6/10).
Di sisi lain, pihaknya juga akan membentuk tim untuk menangani kasus tersebut.
BACA JUGA: Astaga! Wong Solo Korban Arisan Fiktif, Kerugian Rp 400 Juta
Kasat Reskrim menyebutkan jumlah korban yang mengadukan lelang arisan bodong baru 2 orang dengan nilai kerugian sekitar Rp93 juta.
Pihaknya segera memanggil para pelapor untuk dimintai klarifikasi.
BACA JUGA: Duh! Ibu-Ibu di Solo Ngaku Jadi Korban Arisan Online, Rugi Rp 2 M
"Klarifikasi tersebut untuk mengungkap sistem lelang arisan berbasis daring tersebut serta kerugian yang dialami," papar dia.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News