Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka

Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka - GenPI.co JATENG
Plt Kapolresta Solo Kombes Pol Alfian Nurrizal menyerahkan kunci motor kepada pemilik Yamaha Vixion saat jumpa pers Operasi Sikat Jaran 2022 di Mapolresta Solo, Senin (26/9). (Foto: ayosolo.id)

GenPI.co Jateng - Polresta Solo mengungkap 5 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan 9 tersangka selama Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Pelaksanaan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 dimulai sejak 24 Agustus hingga 14 September 2022.

Plt Kapolresta Solo, Kombes Pol Afian Nurrizal, mengatakan dari pengungkapan 5 kasus tersebut 3 di antaranya merupakan kategori kasus target operasi (TO).

BACA JUGA:  Operasi Sikat Jaran Candi Jateng Ungkap 418 Kasus, Ada Pembobolan ATM Senilai Rp 1,8 Miliar

Sedangkan 2 kasus lainnya bukan target operasi atau kasus biasa.

“Dari 9 tersangka ini, kami berhasil amankan 8 barang bukti sepeda motor dari 5 ungkap kasus di wilayah hukum Polresta Solo,” kata Alfian, dalam jumpa pers di Maporlesta Solo, Senin (26/9).

BACA JUGA:  Keluarga Eks Napiter Gabung di Koperasi, Ganjar Pranowo Happy

Sebanyak 9 tersangka, yakni berinisial HS, warga Kerten Laweyan Solo, FS warga Jebres Solo, TA, warga Mojosongo Jebres Solo, GN warga Pasar Kliwon Solo, DB Jebres Solo.

Selain itu, AP warga Karangmoncol Purbalingga, TP warga Jebres Solo, RL warga Laweyan Solo, dan GG warga Laweyan Solo.

BACA JUGA:  Istri Kopda Muslimin Akan Jalani Operasi Kedua, Begini Kondisinya

Alfian membeberkan adanya peningkatan kasus curanmor di Solo ini kebanyakan disebabkan kelalaian pemilik motor.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya