Waduh! Bupati Batang Didugat Calon Kades, Ada Apa?

Waduh! Bupati Batang Didugat Calon Kades, Ada Apa? - GenPI.co JATENG
Calon Kepala Desa Kalipucang Kulon, Kabupaten Batang, Sapto Nugroho (kanan), bersama kuasa hukumnya Moch Zamroni menunjukkan surat gugatan ke PTUN Semarang, Rabu (5/10). (Foto: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Bupati Batang Lani Dwi Rejeki digugat calon Kepala Desa Kalipucang Kulon, Kabupaten Batang, Sapto Nugroho ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.

Gugatan ini diajukan atas hasil pemilihan kepala desa yang digelar pada Mei 2022 lalu.

Kuasa hukum Sapto Nugroho, Moch Zamroni, mengatakan gugatan dilayangkan karena ada dugaan pelanggaran ketatausahaan negara dalam penetapan kepala desa terpilih dalam pemilihan kades ini.

BACA JUGA:  Dampingi Jokowi Groundbreaking Pabrik Wavin di KIT Batang, Ganjar: Bukti Investor Percaya

Zamroni menambahkan pemilihan Kades Kalipucang Kulon berlangsung menarik lantaran hasil akhir perhitungan kedua calon memiliki suara yang sama, yakni Sapto Nugroho dan Zakaria.

"Kedua calon ini sama-sama mendapat 431 suara," kata dia, Rabu (5/10).

BACA JUGA:  Miris! Perceraian di Batang Capai 5.981 Kasus

Menurut dia, kliennya sudah mengajukan permintaan untuk dilakukan perhitungan suara ulang saat itu juga.

Hal ini lantaran adanya 17 suara rusak yang masih dipertanyakan sah atau tidaknya.

BACA JUGA:  Kecelakaan Maut di Tol Batang-Semarang, 3 Orang Tewas

Akan tetapi, permintaan ini tidak dipenuhi oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kalipucang Kulon.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya