Operasi Sikat Jaran Candi di Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor dan Tangkap 11 Tersangka

Operasi Sikat Jaran Candi di Jepara Ungkap 40 Kasus Curanmor dan Tangkap 11 Tersangka - GenPI.co JATENG
Kendaraan roda dua yang merupakan barang bukti tindak kejahatan pencurian bermotor di halaman Mapolres Jepara. (ANTARA/Humas Polres Jepara)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 40 kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) diungkap Polres Jepara.

Dari kasus sebanyak ini polisi menangkap 11 tersangka selama menggelar Operasi Sikat Jaran Candi 2022.

Kapolres Jepara AKBP Warsono mengatakan Operasi Sikat Jaran Candi 2022 digelar selama 20 hari terhitung sejak 25 Agustus hingga 13 September 2022.

BACA JUGA:  Polresta Solo Ungkap 5 Kasus Curanmor dan Bekuk 9 Tersangka

"3 orang juga masih dalam pengejaran dan sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO)," kata Kapolres, Senin (26/9).

Menurut dia, pelaku curanmor yang ditangkap rata-rata merupakan pengangguran atau tidak memiliki pekerjaan tetap.

BACA JUGA:  Waspada! Kasus Pencurian di Pasar Malam Sekaten Solo Tinggi

Adapun uang hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup dan kepentingan pribadi lainnya.

Sedangkan sasaran pencuriannya adalah kendaraan yang diparkir di tempat-tempat sepi. Ini seperti di areal persawahan dan perkebunan.

BACA JUGA:  Miris! Sepasang Kekasih di Semarang Diciduk Polisi Gegara Curi Sepeda Motor

Para pelaku membongkar kunci kendaraan dengan menggunakan kunci letter T.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya