Hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Terdakwa sebagai aparat penegak hukum tidak menjadi contoh yang baik dalam upaya pemberantasan korupsi," papar dia.
Atas putusan tersebut, baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Kisah Ngatman Asal Blora, Dalang Sepuh Jadi Perajin Wayang Kulit
Sebagai informasi, pasutri anggota Polres Blora ini melakukan tindak pidana korupsi pada kurun waktu Agustus hingga Desember 2021.
Kasus ini terungkap setelah ditemukan adanya selisih antara dana yang tersimpan dalam rekening penampungan Polres Blora dengan laporan yang disampaikan terdakwa Briptu Eka Maryani selaku bendahara penerimaan di Polres Blora.
BACA JUGA: Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara
Adapun selisih dana PNBP yang semestinya disetorkan ke kas negara digunakan terdakwa Bripka Etana untuk mengisi rekening aplikasi Paypall miliknya.
Terdakwa memeroleh keuntungan sebesar Rp 125 juta. Uang ini digunakannya untuk melunasi pembelian mobil.(ant)
BACA JUGA: Asyik! Stasiun Cepu Blora Bakal Ditata, Begini Konsepnya
Simak video pilihan redaksi berikut ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News