Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara

Korupsi Polres Blora, Pasutri Polisi Dituntut 6,5 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Hakim Ketua Rochmad memimpin sidang kasus dugaan korupsi PNBP dengan terdakwa 2 anggota Polres Blora yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

GenPI.co Jateng - Jaksa penuntut umum menuntut pasangan suami istri anggota Polres Blora dengan hukuman 6,5 tahun penjara.

Keduanya adalah Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani yang terjerat dalam kasus dugaan korupsi dana penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp3,049 miliar.

"Menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Jaksa Penuntut Umum Darwadi.

BACA JUGA:  Walah! Ketua BMT Nur Ummah Solo Tersangka Korupsi Dana Pinjaman

Hal ini disampaikannya dalam sidang yang digelar secara daring di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (18/7).

Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut, kedua terdakwa juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta.

BACA JUGA:  Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa

Jika tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan.

Selain itu, terdakwa Etana Fani Jatnika juga dibebani membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,65 miliar.

BACA JUGA:  10 Saksi Dipanggil KPK Soal Korupsi Bupati Banjarnegara Nonaktif

Jaksa menilai perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya