Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya

Bawaslu Jawa Tengah Minta KPU Coret 355 Nama Orang yang Terdafar di Sistem Partai Politik, Ini Alasannya - GenPI.co JATENG
Petugas Posko Pengaduan di kantor Bawaslu Provinsi Jawa Tengah. (Foto: ANTARA/Bawaslu Jateng)

GenPI.co Jateng - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Tengah berharap Komisi Pemilihan Umum mencoret 355 nama orang yang terdaftar dalam Sistem Partai Politik (Sipol).

Hal ini lantaran ratusan orang yang bersangkutan menyatakan bukan atau tidak menjadi anggota partai politik.

"Saran perbaikan tersebut kami sampaikan kepada KPU di Jateng dalam tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024," kata Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jateng Heru Cahyono, Selasa (27/9).

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah

Heru menjelaskan Bawaslu kabupaten dan kota di Jateng menerima pengaduan dari warga.

Mereka merasa tidak atau bukan sebagai anggota partai politik, namun namanya masuk dalam Sipol.

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 13 Warga Kudus Ngadu ke Bawaslu

"Mereka menyampaikan pengaduan ke posko yang didirikan Bawaslu Provinsi Jateng bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota," papar dia.

Di sisi lain, Bawaslu Jateng sudah menyampaikan ke KPU mengenai nama, nomor induk kependudukan (NIK), dan nama partai politik..

BACA JUGA:  Pengumuman! Kantor Bawaslu Solo Pindah, Ini Alamatnya

Hal ini terkait dengan saran pencoretan nama yang terdaftar di Sipol.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya