Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata

Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata - GenPI.co JATENG
Agus Mulyadi (33) guru agama pelaku pencabulan di Batang. (Foto: ayosemarang.com)

GenPI.co Jateng - Oknum guru agama pelaku pencabulan siswa di Batang, Agus Mulyadi (33), akhirnya diberhentikan sementara sebagai pegawai negeri sipil (PNS).

Namun demikian, pelaku masih menerima gaji sebesar 50%.

"Sejak ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka, proses pemberhentian sementara sudah dilakukan," kata Kepala Bidang Ketenagaan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Batang, Arif M Rohman, dikutip ayosemarang.com, Selasa (13/9).

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi

Arif menjelaskan proses pemberhentian sementara pelaku saat ini masih berlangsung.

Nantinya proses pemberhentian sebagai PNS akan dilakukan setelah ada keputusan hukum tetap.

BACA JUGA:  Ungkap Kondisi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang, Ini Kata Kak Seto

Selain itu, dengan catatan tersangka dihukum lebih dari 2 tahun.

Sekretaris Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Batang, Helmi, menambahkan pihaknya sudah menerima surat penahanan dari Polres Batang.

BACA JUGA:  Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 35 Orang

Pihaknya menegaskan proses pemberhentian sementara sudah dilakukan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya