Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata

Guru Agama Pelaku Pencabulan Siswa di Batang Diberhentikan Sementara dari PNS, Tapi Ternyata - GenPI.co JATENG
Agus Mulyadi (33) guru agama pelaku pencabulan di Batang. (Foto: ayosemarang.com)

Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, menyebut jumlah korban pencabulan guru agama SMPN di Batang mencapai 40 siswi.

Akan tetapi, hanya 9 korban pencabulan yang resmi melapor ke polisi.

Kasatreskrim Polres Batang membeberkan korban ada yang dilecehkan ada yang diperkosa.

BACA JUGA:  Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Agus Mulyadi memiliki kelainan seks, yaitu hiperseksual.

“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” jelas dia.

BACA JUGA:  Ungkap Kondisi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang, Ini Kata Kak Seto

Agus Mulyadi terancam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Dia juga terjerat Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)

BACA JUGA:  Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 35 Orang

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya