Seperti diberitakan sebelumnya, Kasatreskrim Polres Batang, AKP Yorisa Prabowo, menyebut jumlah korban pencabulan guru agama SMPN di Batang mencapai 40 siswi.
Akan tetapi, hanya 9 korban pencabulan yang resmi melapor ke polisi.
Kasatreskrim Polres Batang membeberkan korban ada yang dilecehkan ada yang diperkosa.
BACA JUGA: Miris! Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 40 Siswi
Dari hasil pemeriksaan, tersangka Agus Mulyadi memiliki kelainan seks, yaitu hiperseksual.
“Tim psikologi Polda Jateng menyampaikan pelaku memiliki ketertarikan kepada lawan jenis, tetapi yang berlebihan atau hiperseksual,” jelas dia.
BACA JUGA: Ungkap Kondisi Korban Pencabulan Guru Agama di Batang, Ini Kata Kak Seto
Agus Mulyadi terancam Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Dia juga terjerat Pasal 294 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.(*)
BACA JUGA: Korban Pencabulan Guru Agama di Batang Jadi 35 Orang
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News