"Karena ada masalah, sisanya saya kembalikan," kata dia.
Hariyadi diketahui juga menyetorkan Rp 150 juta untuk jabatan Kepala Seksi Kesejahteraan Desa Banjarsari atas nama Imam Taftazani.
Selain Hariyadi, saksi lain yang diperiksa, yakni Kepala Desa Tambirejo Agus Suryadi.
BACA JUGA: Demi Jabatan, Calon Perangkat Desa di Demak Setor Uang Ratusan Juta
Agus mengaku menyetor Rp 150 juta kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan calon kepala dusun atas nama Risat Wardana.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap seleksi calon perangkat desa Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ini menyeret 2 dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang, Amin Farih dan Imam Jaswadi.
BACA JUGA: Memalukan! 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak
Keduanya didakwa menerima suap Rp 830 juta dari Imam Jaswadi dan Saroni untuk meloloskan para calon perangkat desa dalam tes seleksi.(ant)
Jangan lewatkan video populer ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News