Memalukan! Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, Kades Patok Bayaran Rp 750 Juta

Memalukan! Kasus Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak, Kades Patok Bayaran Rp 750 Juta - GenPI.co JATENG
Kades Banjarsari Hariyadi usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Pengdilan Tipikor Semarang, Senin (12/9). (Foto: ANTARA/I.C. Senjaya)

GenPI.co Jateng - Persidangan kasus dugaan suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak terus berlanjut di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (12/9).

Kepala Desa Banjarsari Hariyadi mematok setoran sebesar Rp750 juta untuk mengisi posisi sekretaris desa (sekdes) di Desa Banjarsari, Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak.

Hariyadi yang menjadi saksi dalam sidang ini sempat berbelit-belit saat memberikan keterangan.

BACA JUGA:  Demi Jabatan, Calon Perangkat Desa di Demak Setor Uang Ratusan Juta

Hariyadi yang hendak mencalonkan diri lagi dalam Pemilihan Kepala Desa pada Oktober 2022 tidak bisa mengelak saat jaksa mempertanyakan keterangan dalam berita acara pemeriksaan di kepolisian.

Dia lalu mengaku sempat menerima setoran Rp 750 juta dari salah seorang peserta seleksi sekretaris desa bernama Agita Kusuma Dewi.

BACA JUGA:  Memalukan! 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak

Uang sebesar itu disetorkan oleh orang tua Agita Kusuma Dewi.

Dari jumlah tersebut, hanya Rp250 juta yang disetorkan kepada terdakwa Imam Jaswadi dan Saroni.

BACA JUGA:  Terbukti Terima Suap Seleksi Perangkat Desa, 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Dicopot

Mereka merupakan perantara dalam seleksi penerimaan perangkat desa di Kecamatan Gajah, Demak.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya