
GenPI.co Jateng - Muncikari prostitusi dari ditangkap polisi di Purbalingga. Pelaku dibekuk saat tengah mencari pelanggan melalui aplikasi MiChat.
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat.
Tersangka berinisial RCT (21), merupakan warga Bantarbarang, Kabupaten Purbalingga.
BACA JUGA: Astaga! Terdakwa Prostitusi Online Ini Ngaku Jualan 23 Perempuan
"Tersangka ini memiliki akun di MiChat dengan nama dan foto profil seorang perempuan," kata dia, Selasa (6/9).
Modusnya, tersangka menerima pesanan melalui aplikasi ini.
BACA JUGA: Ini Alasan Selebgram TE Bukan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi
Sebagai muncikari, dia memiliki seorang perempuan yang dipekerjakan dalam bisnis prostitusi ini.
"Setelah transaksi, pelaku memperoleh sebagian uang dari pemesannya," papar dia.
BACA JUGA: Bangga! Imron Anak Tukang Bubur Asal Purbalingga Jadi Perwira TNI
Bisnis prostitusi online ini telah dijalankannya sejak April 2022 lalu.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News