KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol

KPU Solo Temukan 11 Nama Ganda Anggota Parpol - GenPI.co JATENG
Ketua KPU Solo Nurul Sutarti bersama anggotanya saat memberikan keterangan tahapan Pemilu 2024, di Kantor KPU Solo, Selasa (6/9). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto)

GenPI.co Jateng - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Solo menemukan ada 11 nama ganda anggota partai politik (parpol) dari hasil verifikasi administrasi (vermin).

Verifikasi administrasi ini dalam tahapan pendaftaran, verifikasi, dan penetapan parpol Pemilu 2024 di Solo.

Ketua KPU Solo Nurul Sutarti mengatakan dari verifikasi administrasi sebanyak 22.525 nama anggota dari 24 parpol ditemukan 11 nama ganda.

BACA JUGA:  Waduh! KPU Temukan 4 Parpol Baru Tanpa Kantor di Banyumas

Adapun dari 11 data ganda anggota parpol yang sudah disurati sebanyak 5 orang yang memberikan tanggapan dan parpol bisa menghadirkan atau status sah.

Sedangkan 6 nama lainnya tidak memberikan informasi dan tidak bisa menghadirkan sehingga status tidak memenuhi syarat (TMS).

BACA JUGA:  Namanya Dicatut Parpol, 80 Warga Ngadu ke Bawaslu Jawa Tengah

Sebanyak 22.525 anggota yang dilakukan vermin dari 24 parpol ada 11 yang ditemukan data ganda.

“Jadi 11 nama ganda itu, dari enam partai politik. Sedangkan, lima nama anggota di antaranya bisa dihadirkan itu, dari tiga parpol atau status memenuhi syarat (MS)," kata dia, Rabu (7/9).

BACA JUGA:  Pengumuman! Kantor Bawaslu Solo Pindah, Ini Alamatnya

Nurul menjelaskan KPU melakukan verifikasi setelah itu dilaporkan ke KPU RI melalui Sistem Informasi Parpol (Sipol).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya