Jadi Muncikari Prostitusi Online, Warga Purbalingga Ditangkap, Begini Modusnya

Jadi Muncikari Prostitusi Online, Warga Purbalingga Ditangkap, Begini Modusnya - GenPI.co JATENG
Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menjelaskan pengungkapan prostitusi daring, di Purbalingga, Selasa (6/9). (Foto: ANTARA/Polres Purbalingga)

Tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp 7 juta.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang dipakai untuk transaksi serta alat kontrasepsi.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ant)

BACA JUGA:  Astaga! Terdakwa Prostitusi Online Ini Ngaku Jualan 23 Perempuan

Kalian wajib tonton video yang satu ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya