
Tersangka mengaku sudah memperoleh keuntungan hingga Rp 7 juta.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa telepon seluler yang dipakai untuk transaksi serta alat kontrasepsi.
Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(ant)
BACA JUGA: Astaga! Terdakwa Prostitusi Online Ini Ngaku Jualan 23 Perempuan
Kalian wajib tonton video yang satu ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News