Ini Alasan Selebgram TE Bukan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi

Ini Alasan Selebgram TE Bukan Tersangka Dalam Kasus Prostitusi - GenPI.co JATENG
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani menanyai muncikari prostitusi dalam konferensi pers di Semarang, Senin (20/12). (FOTO: ANTARA)

GenPI.co Jateng - Polda Jawa Tengah (Jateng) tidak menetapkan selebgram, TE, 26, sebagai tersangka seusai ditangkap dalam kasus prostitusi di Semarang.

Sebaliknya, polisi menetapkan TE sebagai korban lantaran dia diiming-imingi sesuatu oleh muncikari sekaligus koleganya, JB, 43, warga Bekasi, Jawa Barat.

JB mempekerjakan TE sebagai pekerja seks. Selain itu, masih ada satu perempuan lagi yakni FBD, 26, warga negara Brasil yang juga dipekerjakan oleh JB.

BACA JUGA:  Polda Jateng Tangkap Selebgram, Tarif Kencannya Rp25 Juta

Hubungan JB dengan TE merupakan partner kerja dalam sebuah manajemen yang berhubungan dengan pemotretan.

Keduanya saling kenal sejak dua tahun yang lalu.

BACA JUGA:  Wow! Inspektorat Boyolali Selamatkan Aset Desa Rp15,8 Triliun

“TE ini sebagai korban,” kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Djuhandani, seperti dikutip Antara, Senin (20/12).

Selebgram TE ditangkap aparat Polda Jateng saat melayani tamunya di sebuah kamar hotel di Kota Semarang pada 15 Desember 2021.

BACA JUGA:  Limbah Kayu Jadi Miniatur Kapal, Pemuda Batang Raup Jutaan Rupiah

Selain TE, polisi juga menangkap perempuan lain yakni FBD dan muncikari JB.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya