Bunuh Teman Sekolah, Remaja Asal Magelang Dihukum 8 Tahun Penjara

Bunuh Teman Sekolah, Remaja Asal Magelang Dihukum 8 Tahun Penjara - GenPI.co JATENG
Polisi melakukan pengamanan dalam sidang putusan kasus pembunuhan anak di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, Selasa (6/9). (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Terdakwa IA (15) pembunuh teman sekolahnya WS (13) dihukum 8 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang.

Sidang putusan yang dipimpin Hakim Ketua Fakrudin Said Ngaji di PN Mungkid, Kabupaten Magelang, menyatakan terdakwa IA terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Adapun vonis ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA:  Sadis! Siswa SMP di Magelang Jadi Pelaku Pembunuhan Teman Sekolah

"Menjatuhkan pidana kepada anak (IA) dengan pidana penjara di Lapas Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas 1 Kutoarjo selama 8 tahun," kata Fakrudin, Selasa (6/9).

Majelis hakim menilai hal yang memberatkan terdakwa adalah menghilangkan nyawa orang lain.

BACA JUGA:  Dikira Meninggal, Pria Asal Tegal Pulang ke Rumah Setelah 22 Tahun Hilang

Perbuatan tersebut juga melanggar nilai-nilai dan norma agama.

Di sisi lain, hal yang meringankan adalah terdakwa masih muda dan memiliki masa depan.

BACA JUGA:  Timsus ke Magelang Telusuri Penyebab Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J

Kasus pembunuhan berencana ini dilakukan terdakwa di kebun kopi di Grabag, Magelang, pada 3 Agustus 2022 sekitar pukul 17.00 WIB

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya