Selanjutnya, Imam memanggil sejumlah pejabat kampus, panitia penyelenggara, Dekan FISIP untuk menyikapi kasus ini.
"Kami minta agar uang yang diterima para terdakwa dikembalikan," papar dia.
Setelah itu proses pelaksanaan seleksi perangkat desa ini dari tahap awal hingga akhir diulang kembali karena terbukti adanya kecurangan.
BACA JUGA: Memalukan! 2 Dosen UIN Walisongo Semarang Didakwa Terima Suap Seleksi Perangkat Desa di Demak
"Mereka, Amin Farih dan Adib juga mengakui perbuatannya," tutur Imam.
Seperti diberitakan sebelumnya, 2 dosen FISIP UIN Walisongo Semarang didakwa atas dugaan menerima suap dalam seleksi perangkat desa di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak sebesar Rp830 juta.
BACA JUGA: Demi Jabatan, Calon Perangkat Desa di Demak Setor Uang Ratusan Juta
Kedua terdakwa adalah Amin Farih yang merupakan Wakil Dekan FISIP UIN Semarang dan Adib sebagai Ketua Program Studi Ilmu Politik FISIP UIN Semarang.(*)
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Rektor UIN Walisongo Semarang Blak-blakan Soal Kasus Suap 2 Dosennya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News