Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Bambang Subekti menjelaskan pihaknya menerima laporan telah terjadi perjudian di wilayahnya.
Selanjutnya petugas melakukan penyelidikan terkait dengan laporan tersebut.
Tim berhasil melakukan penangkapan pelaku berinisial MST.
BACA JUGA: Belasan Rumah di Temanggung Rusak Gegara Angin Puting Beliung, Begini Kondisinya
Saat itu pelaku sedang berada di depan toko swalayan Kranggan dan tengah melakukan judi online melalui telepon seluler.
Setelah pemeriksaan dan interogasi, MST mengakui sebagai pemilik akun judi online.
BACA JUGA: Keren! Sambut HUT ke-77 RI, Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Membentang di Temanggung
Dia juga menerima titipan pemasangan judi togel online dari orang lain.
Tim lalu melakukan pengembangan lebih lanjut dan menangkap AKW sebagai penitip judi online di warung makan Pujasera Temanggung.
BACA JUGA: Ruwat Rigen, Tradisi Petani Tembakau di Temanggung Jelang Panen
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP subsider Pasal 303 bis KUHP dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara.(ant)
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News