Pemilik Judi Online di Temanggung Dibekuk Polisi

Pemilik Judi Online di Temanggung Dibekuk Polisi - GenPI.co JATENG
Polisi menunjukkan barang bukti judi online. (Foto: ANTARA/Heru Suyitno)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 2 pelaku judi online dibekuk Polres Temanggung. Pelaku ini berinisial MST warga Sanggrahan, Kranggan dan AKW warga Tegowanuh, Kaloran, Kabupaten Temanggung.

Wakapolres Temanggung Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsyi mengatakan tersangka melakukan judi online di www.neromulia.net.

Situs ini merupakan pemasangan nomor tebakan angka yang berinduk di Hong Kong.

BACA JUGA:  Belasan Rumah di Temanggung Rusak Gegara Angin Puting Beliung, Begini Kondisinya

"Perjudian tersebut dibuka tiap hari dari pagi hari dan tutup pemasangan pukul 22.30 WIB dan keluar nomor tersebut pada pukul 23.00 WIB tiap harinya," kata Ghifar, Jumat (26/8).

Ghifar menjelaskan judi online ini caranya dengan mendaftar kemudian mempunyai akun.

BACA JUGA:  Keren! Sambut HUT ke-77 RI, Bendera Merah Putih Sepanjang 77 Meter Membentang di Temanggung

Setelah itu pemain mentransfer sejumlah uang untuk deposit saldo.

Deposit saldo dalam akun tersebut untuk pertaruhan permainan judi dalam web atau link judi tersebut.

BACA JUGA:  Ruwat Rigen, Tradisi Petani Tembakau di Temanggung Jelang Panen

Dalam permainan judi online ini sistem taruhannya memasang 4 nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 3,5 juta, memasang 3 nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 350.000, dan memasang 2 nomor per Rp 1.000 mendapat Rp 70.000.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya