Sebanyak 2 pelaku judi online dibekuk Polres Temanggung. Pelaku ini berinisial MST warga Sanggrahan, Kranggan dan AKW warga Tegowanuh, Kaloran, Temanggung.
Penyidik Polri menggelar rekonstruksi kasus premanisme perusakan gudang ekspedisi dengan tiga tersangka, yakni Pendi, Muksin dan Heskiel Aprianto Sitorus.