Demi Jabatan, Calon Perangkat Desa di Demak Setor Uang Ratusan Juta

Demi Jabatan, Calon Perangkat Desa di Demak Setor Uang Ratusan Juta - GenPI.co JATENG
Sidang kasus dugaan suap terhadap dosen UIN Walisongo Semarang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (23/8). (Foto: ANTARA/ I.C.Senjaya)

Jaksa dalam dakwaannya menyebut uang Rp300 juta diserahkan oleh Amin Farih kepada Wakil Dekan FISIP UIN Semarang Tholkhatul Khoir untuk dilaporkan kepada kepada Dekan FISIP UIN Semarang Misbah Zulfa Elisabeth.

Uang suap tersebut diberikan kedua 2 dosen supaya mereka memberikan bocoran jawaban dari soal ujian seleksi perangkat desa tersebut.

Kasus suap seleksi perangkat desa di Kabupaten Demak itu terungkap setelah Rektor UIN Semarang Imam Taufik curiga ketika melakukan inspeksi dalam pelaksanaan ujian seleksi calon kepala desa pada Desember 2021.

BACA JUGA:  Bupati Pemalang Diduga Terima Suap Jual Beli Jabatan, Nilainya Bikin Melongo

Rektor curiga sejumlah peserta mampu menyelesaikan ujian dalam waktu singkat dan memperoleh nilai di atas 90.(ant)

Jangan lewatkan video populer ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya