BRI Perkuat Penerapan Prinsip ESG Lewat BRI Menanam

BRI Perkuat Penerapan Prinsip ESG Lewat BRI Menanam - GenPI.co JATENG
Penguatan aspek lingkungan dan sosial dilakukan BRI melalui program BRI Menanam. (Foto: BRI)

GenPI.co Jateng - PT BRI secara berkelanjutan berupaya konsisten merealisasikan prinsip ESG atau Environmental (Lingkungan), Social (Sosial) dan Governance (Tata Kelola yang baik).

Kali ini penguatan aspek lingkungan dan sosial dilakukan BRI melalui program BRI Menanam.

Direktur Utama BRI Sunarso mengatakan bahwa BRI Menanam merupakan upaya perseroan dalam melaksanakan salah satu inisiatif ESG yaitu program absorbsi emisi karbon di aspek lingkungan dan pengembangan komunitas di aspek sosial.

BACA JUGA:  Top! Sukses Terapkan ESG, BRI Raih 3 Penghargaan dalam IDEAS 2022

“Program BRI Menanam diharapkan menjadi program penggerak ekonomi lokal sebagai wujud kolaborasi antara BRI dengan entitas masyarakat untuk menerapkan aspek-aspek ekonomi, sosial dan lingkungan,” kata dia.

Pada program ini dilakukan penananaman lebih dari 1,75 Juta pohon produktif yang dilakukan secara bertahap, sebanyak lebih dari 750 ribu bibit ditanam di tahun 2022 dan sekitar 1 juta bibit lagi ditanam di tahun 2023.

BACA JUGA:  BRI Salurkan Dana Pendidikan 68 Paskibraka dan 1.800 Anak Pelaku Usaha Mikro

Untuk tahun 2022, sekitar 376 ribu bibit disalurkan untuk lahan desa, 226 ribu bibit untuk nasabah eksisting dari Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI Unit, dan 151 ribu bibit untuk nasabah baru dari KUR BRI Unit.

Selain itu, juga terdapat sebanyak 100.000 paket bibit Hortikultura yang disalurkan kepada 1.000 kelompok Mekar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera) yang ada di wilayah Provinsi DKI Jakarta.

BACA JUGA:  Berdayakan 11.000 Klaster Usaha, BRI Komitmen Bawa UMKM Naik Kelas

“BRI Menanam merupakan wujud nyata dan upaya berkelanjutan BRI dalam merealisasikan prinsip ESG serta mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Sustainable Development Goals (SDGs) Indonesia di tahun 2030, sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden No. 59 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan pada tanggal 4 Juli 2017,” ungkap Sunarso.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya