KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan

KPK Tetapkan Bupati Pemalang Jadi Tersangka Jual Beli Jabatan - GenPI.co JATENG
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu (kiri), Ketua KPK Firli Bahuri (tengah), dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers terkait dengan penetapan Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo sebagai tersangka di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (12/8). (Foto: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Adapun Bupati Pemalang ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih dan AJW di Rutan KPK pada Kaveling C1.

Sementara tersangka SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.

Firli menegaskan tersangka MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

BACA JUGA:  Terungkap! Sebegini Harta Kekayaan Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK

UU ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Di sisi lain, tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ant)

BACA JUGA:  Bupati Ditangkap KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Pimpin Pemalang

Video heboh hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya