
Adapun Bupati Pemalang ditahan di Rutan KPK di Gedung Merah Putih dan AJW di Rutan KPK pada Kaveling C1.
Sementara tersangka SM, SG, YN, dan MS masing-masing ditahan di Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur.
Firli menegaskan tersangka MAW dan AJW selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA: Terungkap! Sebegini Harta Kekayaan Bupati Pemalang yang Ditangkap KPK
UU ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Di sisi lain, tersangka SG, YN, MS, dan SM selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.(ant)
BACA JUGA: Bupati Ditangkap KPK, Ganjar Tunjuk Wabup Pimpin Pemalang
Video heboh hari ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News