Selain uang palsu, Polres Temanggung juga menyita sejumlah barang bukti.
Ini berupa komputer, printer, kertas, tinta, cat semprot, dan sejumlah peralatan lainnya.
Kapolres menjelaskan tersangka AP mendapat desain master uang palsu dari internet yang kemudian diolah dan dicetak.
BACA JUGA: Perhatian! Polda Jateng: Waspada Peredaran Uang Palsu
Gambar tanda air dan pita telah ada, namun nomor serinya ganda.
Menurut keterangan tersangka, untuk menyelesaikan pembuatan uang palsu Rp15 juta membutuhkan waktu sekitar 3 hari.
BACA JUGA: Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa
Proses ini mulai dari editing desain, pencetakan, penggabungan desain muka dan belakang, pemotongan, dan pengiriman uang palsu pada pemesan.
"Pengiriman melalui jasa paket, dan dilabeli barang mudah pecah agar pihak paket berhati-hati," papar dia.
BACA JUGA: Peluang Bisnis Pengolahan Hasil Laut di Pati Terbuka Lebar
Tersangka AP dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) subsider Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) UU RI Nomor 7 Tahun 2011.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News