Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung

Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung - GenPI.co JATENG
Polisi menunjukkan lembaran uang kertas palsu di Polres Temanggung, Kamis (28/7). (Foto: ANTARA/Humas Polres Temanggung)

Sedangkan tersangka IS dijerat Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 miliar.(ant)

Heboh..! Coba simak video ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya