Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung

Pasutri Warga Kediri Pembuat Uang Palsu Dibekuk di Temanggung - GenPI.co JATENG
Polisi menunjukkan lembaran uang kertas palsu di Polres Temanggung, Kamis (28/7). (Foto: ANTARA/Humas Polres Temanggung)

GenPI.co Jateng - Pasangan suami istri warga Kediri diciduk Polres Temanggung karenan ketahuan membuat dan mengedarkan uang palsu.

Keduanya diketahui membuat uang palsu dan mengedarkannya sejak 9 bulan lalu.

Adapun penjualan uang palsu ini melalui online atau media sosial ke sejumlah daerah.

BACA JUGA:  Perhatian! Polda Jateng: Waspada Peredaran Uang Palsu

Kapolres Temanggung AKBP Agus Puryadi mengatakan terungkapnya kasus pembuatan uang palsu ini merupakan hasil pengembangan kasus peredaran uang palsu di Temanggung.

Sebelumnya, kasus uang palsu ini menyeret tersangka AD dan NF, warga Kabupaten Magelang.

BACA JUGA:  Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa

Adapun uang palsu yang disita dari pasangan suami istri IS dan AP sebanyak Rp 86,8 juta,

Uang palsu yang disita terdiri dari 1.104 uang pecahan Rp50.000 sebanyak 1.104 lembar dan pecahan Rp100.000 sebanyak 316 lembar.

BACA JUGA:  Peluang Bisnis Pengolahan Hasil Laut di Pati Terbuka Lebar

"Uang palsu ditawarkan melalui media sosial, diproduksi berdasarkan pemesanan, satu bulan rata-rata Rp30 juta," kata dia, Kamis (28/7).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya