Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa

Kejari Kudus Serahkan Uang Hasil Korupsi Mantan Kades ke kas Desa - GenPI.co JATENG
Penyerahan uang sebesar Rp460 juta hasil pengembalian dari terdakwa kasus korupsi dana desa kepada Bendahara Desa Lau, Kecamatan Gebog, Kabupaten Kudus, oleh Kejari Kudus, Rabu (15/6). (Foto: ANTARA/Kejari Kudus)

GenPI.co Jateng - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus menyerahkan uang senilai Rp 460 juta ke kas Pemerintah Desa Lau, Kecamatan Dawe.

Uang ini merupakan pengembalian dari terdakwa kasus korupsi dana desa setelah kasusnya berkekuatan hukum tetap.

Kasi Intel Kejari Kudus Arga Maramba mengatakan penyerahan uang pengembalian dari mantan Kades Lau dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang dengan terdakwa mantan Kepala Desa Lau HS dinyatakan inkrah.

BACA JUGA:  Pedagang Kambing di Kudus Boleh Berjualan di Pasar Hewan, Tapi

“Uang tersebut diserahkan ke kas desa melalui Bendahara Pemerintah Desa Lau yang disetorkan ke rekening kas desa di Bank Jateng Kudus, dengan menghadirkan mantan Kades Lau tersebut,” kata dia, Rabu (15/6).

Berdasarkan amar putusan Pengadilan Tipikor Semarang tertanggal 28 Maret 2022 disebutkan terdakwa HS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

BACA JUGA:  Kemarau Basah Bikin Petani Cabai dan Bawang di Kudus Gagal Panen

Terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun dan 3 bulan potong masa penahanan.

Adapun pidana dendanya sebesar Rp300 juta subsider 2 bulan kurungan. Ini termasuk membayar uang pengganti sebesar Rp1,81 miliar.

BACA JUGA:  Alhamdulillah, 143 Ekor Hewan Ternak Suspek PMK di Kudus Sembuh

“Karena terdakwa mengembalikan uang hasil korupsi sebesar Rp460 juta, maka sisa uang pengganti yang belum dibayar sebesar Rp1,35 miliar,” papar dia

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya