Kasus Cabul Direktur PDAM Solo, 7 Saksi Diperiksa, Apa Hasilnya?

Kasus Cabul Direktur PDAM Solo, 7 Saksi Diperiksa, Apa Hasilnya? - GenPI.co JATENG
Tersangka pencabulan anak di bawah umur, Direktur Teknik PDAM Solo Toya Wening di Mapolresta Solo, Selasa, (12/7). (Foto: Romensy Augustino/JPNN.com)

Modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan tipu muslihat dan bujuk rayu terhadap korban.

Tersangka pencabulan anak di bawah umur ini mengaku kepada korban bisa menghilangkan gangguan gaib yang kerap dialami korban.

"Tersangka melakukan pemaksaan dan tipu muslihat serta membujuk korban berbuat cabul di sejumlah tempat kejadian perkara,” papar Kapolresta.

BACA JUGA:  Ini Tampang Direktur PDAM Solo yang Cabuli Anak SMA 12 Kali

Korban bahkan dicabuli di sejumlah tempat, antara lain di dalam mobil milik pelaku, mobil ibu korban, dan di kolam renang di beberapa hotel di Solo.

Aksi ini dilakukan tersangka pada 3 Desember 2021 hingga 1 April 2022.

BACA JUGA:  Terungkap! Begini Modus Direktur PDAM Cabuli Anak SMA

Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No 17/2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU RI No 1/2016, tentang Perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.

Ancaman hukum minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.(ant)

Video populer saat ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya