Perusakan Ndalem Singopuran, BPCB Jateng Periksa 5 Saksi

Perusakan Ndalem Singopuran, BPCB Jateng Periksa 5 Saksi - GenPI.co JATENG
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Harun Ar-Rasyid memeriksa 5 saksi di Polsek Kartasura, Jumat (15/7). (Foto: Desty Luthfiani/GenPI.co)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus perusakan tembok diduga benda cagar budaya (BCB) di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.

Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Polsek Kartasura pada Jumat (15/7).

Kasus perusakan tembok diduga BCB yang disebut Ndalem Singopuran terjadi pada Jumat (8/7) pekan lalu.

BACA JUGA:  BPCB Jateng Bakal Panggil Pelaku Perusakan Tembok BCB Kartasura

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Harun Ar-Rasyid mengatakan ke-5 saksi ini adalah ketua RT setempat, sopir ekskavator, Kepala Desa Singopuran, dan 2 warga sekitar.

"Jadi hari ini kami melakukan klrarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan di Ndalem Singopuran. Hari ini menjadwalkan ada 5 orang saksi," ujar Harun kepada wartawan, Jumat.

BACA JUGA:  Tembok BCB di Kartasura Ini Dijebol, Pemilik: Saya Tidak Merusak

Harus menjelaskan saksi diperiksa satu persatu dengan durasi 1,5-2 jam.

"Ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan. Pemeriksaan dari tim kami ada 4 orang," papar Harun.

BACA JUGA:  Tembok BCB di Kartasura Dirusak Lagi, Begini Respons Bupati Etik

Selain memeriksa saksi-saksi, BPCB Jateng juga menyita barang bukti berupa 1 unit ekskavator.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya