GenPI.co Jateng - Sebanyak 5 orang diperiksa sebagai saksi dalam kasus perusakan tembok diduga benda cagar budaya (BCB) di Desa Singopuran, Kecamatan Kartasura, Sukoharjo.
Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Polsek Kartasura pada Jumat (15/7).
Kasus perusakan tembok diduga BCB yang disebut Ndalem Singopuran terjadi pada Jumat (8/7) pekan lalu.
BACA JUGA: BPCB Jateng Bakal Panggil Pelaku Perusakan Tembok BCB Kartasura
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jawa Tengah Harun Ar-Rasyid mengatakan ke-5 saksi ini adalah ketua RT setempat, sopir ekskavator, Kepala Desa Singopuran, dan 2 warga sekitar.
"Jadi hari ini kami melakukan klrarifikasi terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan perusakan di Ndalem Singopuran. Hari ini menjadwalkan ada 5 orang saksi," ujar Harun kepada wartawan, Jumat.
BACA JUGA: Tembok BCB di Kartasura Ini Dijebol, Pemilik: Saya Tidak Merusak
Harus menjelaskan saksi diperiksa satu persatu dengan durasi 1,5-2 jam.
"Ada sekitar 20 pertanyaan yang kami ajukan. Pemeriksaan dari tim kami ada 4 orang," papar Harun.
BACA JUGA: Tembok BCB di Kartasura Dirusak Lagi, Begini Respons Bupati Etik
Selain memeriksa saksi-saksi, BPCB Jateng juga menyita barang bukti berupa 1 unit ekskavator.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News