Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu - GenPI.co JATENG
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/7). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas," imbuh dia.

Berdasarkan hasil pengembangan, OK memesan sabu-sabu ini dari RN alias AL.

Dia membelinya melalui perantara berinisial PW alias Bagol (38), warga Patikraja, Banyumas, yang juga residivis kasus narkotika 3 kali.

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

Kasus kedua dengan tersangka berinisial HT alias Nyanyan (47), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.

Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada 7 Juli 2022.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram

Barang buktinya, di antaranya 22 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 19,79 gram.

HT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming dengan alamat Semarang.

BACA JUGA:  Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram

Kasus ketiga, tersangka berinisial DNA alias Luwak (23), warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya