"Ini merupakan penangkapan terbesar yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polresta Banyumas," imbuh dia.
Berdasarkan hasil pengembangan, OK memesan sabu-sabu ini dari RN alias AL.
Dia membelinya melalui perantara berinisial PW alias Bagol (38), warga Patikraja, Banyumas, yang juga residivis kasus narkotika 3 kali.
BACA JUGA: Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang
Kasus kedua dengan tersangka berinisial HT alias Nyanyan (47), warga Kelurahan Purwokerto Wetan, Kecamatan Purwokerto Timur.
Dia ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Purwokerto Kulon, Kecamatan Purwokerto Selatan, pada 7 Juli 2022.
BACA JUGA: Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram
Barang buktinya, di antaranya 22 paket kecil berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 19,79 gram.
HT mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seseorang yang mengaku bernama Pakde Aming dengan alamat Semarang.
BACA JUGA: Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram
Kasus ketiga, tersangka berinisial DNA alias Luwak (23), warga Desa Klapagading Kulon, Kecamatan Wangon, Banyumas.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News