Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu - GenPI.co JATENG
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/7). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

GenPI.co Jateng - Sebanyak 4 tersangka pengedar narkotika dengan barang bukti berupa 437,89 gram sabu-sabu diamankan Polres Kota Banyumas.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan perkara pertama berhasil diungkap pada 7 Juli 2022.

Kasus ini diawali dengan penangkapan terhadap seorang residivis narkotika satu kali berinisial OK (36) di Kecamatan Pekuncen.

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

"Kami berhasil mengungkap 3 perkara narkotika jenis sabu-sabu dengan empat tersangka," kata dia, Rabu (13/7).

OK merupakan warga Padamara, Kabupaten Purbalingga, ditangkap dalam perjalanan dari Bogor, Jawa Barat, dengan mobil sewaan setelah membeli narkotika jenis sabu-sabu.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram

"Saat dilakukan penggeledahan, di dashboard bagian depan ditemukan 3 plastik klip transparan berisi serbuk putih diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 304,77 gram," papar dia.

Selanjutnya Satresnarkoba Polresta Banyumas kembali melakukan penggeledahan dan menemukan 132 paket sabu siap edar dengan berat bruto secara keseluruhan 102,49 gram.

BACA JUGA:  Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram

Total sabu-sabu yang ditemukan petugas mencapai 407,83 gram.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya