DNA ditangkap di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, 9 Juli 2022.
Petugas mengamankan1 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram.
"Keempat tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.(ant)
BACA JUGA: Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang
Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News