Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu

Polresta Banyumas Tangkap 4 Pengedar Narkotika Sabu-Sabu - GenPI.co JATENG
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu (dua dari kanan) menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers pengungkapan kasus sabu-sabu di Pendopo Polresta Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Selasa (12/7). (Foto: ANTARA/Sumarwoto)

DNA ditangkap di Desa Sokaraja Kulon, Kecamatan Sokaraja, 9 Juli 2022.

Petugas mengamankan1 plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu dengan berat bruto 10,27 gram.

"Keempat tersangka tersebut bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas dia.(ant)

BACA JUGA:  Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang

Jangan sampai ketinggalan! Kamu sudah lihat video ini ?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya