Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram

Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram - GenPI.co JATENG
Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian. (Foto: jpnn.com)

GenPI.co Jateng - Kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat setengah kilogram dari Zambia diungkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah Kombes Pol Lutfi Martadian mengatakan pengungkapan tersebut bermula dari laporan Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang.

Mereka melaporkan tentang adanya kiriman barang yang mencurigakan.

BACA JUGA:  Operasi Bersinar, Polres Batang Sita 2,23 Gram Sabu-sabu

"Dari laporan itu, kemudian dilakukan control delivery terhadap barang kiriman itu sampai ke tujuannya," kata dia, Selasa (21/6).

Selanjutnya petugas menangkap CY (42) warga Jalan Lingkungan Sidorejo, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang.

BACA JUGA:  Astaga! Pelajar SMK di Purbalingga Ini Ditangkap Gegara Narkoba

Dia adalah penerima paket sabu-sabu dari Zambia.

Petugas juga mengamankan 2 bungkus paket sabu-sabu dengan berat total 509,7 gram.

Pihaknya juga menggeledah rumah tersangka CY dan ditemukan sejumlah barang bukti, seperti timbangan dan alat isap sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya