Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram

Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram - GenPI.co JATENG
Kapolres Jepara AKBP Warsono menunjukkan barang bukti sabu-sabu beserta barang bukti lainnya dalam pengungkapan kasus narkoba saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Senin (20/6). (Foto: ANTARA/Humas Polres Jepara)

GenPI.co Jateng - Kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu dengan total barang bukti seberat 101,06 gram berhasil diungkap Polres Jepara sepanjang Mei hingga Juni 2022.

Selain itu, Polres Jepara juga menyita 5.024 butir obat terlarang dan mengamankan 5 orang tersangka.

Kapolres Jepara, AKBP Warsono, mengatakan pengungkapan kasus narkotika tersebut, berawal dari informasi masyarakat lalu dilakukan pengembangan penyelidikan di lapangan.

BACA JUGA:  Kasus Narkoba Solo Nomor 2 di Jateng, Ini Pesan Selvi Ananda

"Kelima tersangka tersebut berinisial AE, MA, BP, ND, dan HG," kata Kapolres, Senin (20/6).

Kapolres menjelaskan tersangka ND (46), warga Ngabul, Kecamatan Tahunan, Jepara, diduga sebagai kurir.

BACA JUGA:  Astaghfirullah! Kasus Peredaran Narkoba di Solo No 2 di Jateng

ND ditangkap dengan barang bukti paling banyak berupa satu paket sabu-sabu seberat 96,24 gram yang dibungkus kardus HP.

"Tersangka merupakan salah satu jaringan bandar yang saat ini berada di dalam lapas," papar dia.

Tersangka lain, AE (18), warga Jambu Barat, Kecamatan Mlonggo, Jepara, lalu MA (33) warga Desa Tahunan, dengan barang bukti masing-masing 0,4 gram sabu-sabu dan 1,03 gram sabu-sabu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya