GenPI.co Jateng - Sebanyak 18 tersangka kasus narkoba diciduk Polresta Solo sepanjang Juni-Juli 2022.
Dari kasus narkoba di Solo ini Polresta mengamankan sebanyak 103,69 gram sabu-sabu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan dari 18 tersangka ini, 4 di antaranya merupakan residivis pada kasus yang sama.
BACA JUGA: Bikin Kaget! Begini Modus Penyelundupan Narkoba ke Lapas Semarang
Sedangkan 3 di antaranya baru bebas pada 2021 dan 1 tersangka baru bebas tahun ini.
"Jumlah total sabu-sabu yang berhasil kami amankan, yakni seberat 103,69 gram dengan nilai total Rp 110 juta," kata dia, Selasa (12/7).
BACA JUGA: Polda Jateng Ungkap Penyelundupan Narkoba Sabu-Sabu 509,7 Gram
Kapolresta menjelaskan para tersangka memecah sabu-sabu dalam bentuk paket kecil.
Sedangkan ukuran sabu-sabu paket kecil ini bervariasi di antaranya 0,5 gram hingga 1 gram.
BACA JUGA: Polres Jepara Ungkap Penyalahgunaan Narkoba Sabu-Sabu 101,06 Gram
Selain menyita barang bukti berupa paket sabu-sabu, pihaknya juga menyita barang bukti lain seperti handphone tersangka dan lakban.
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News