KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Seumur Hidup

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Seumur Hidup - GenPI.co JATENG
Penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 6)

GenPI.co Jateng - PT Kereta Api Indonesia melakukan blacklist terhadap penumpang yang melakukan pelecehan seksual selama dalam perjalanan kereta api.

Kebijakan tegas ini diambil KAI sebagai buntut pelecehan seksual yang terjadi kepada salah satu penumpang wanita di KA Argo Lawu.

Kasus ini mencuat setelah korban mengunggah video bukti pelecehan seksual pelaku di media sosial Twitter pada Minggu (19/6).

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal

EVP Corporate Secretary KAI Asdo Artriviyanto mengatakan kebijakan blacklist penumpang ini KAI terapkan untuk memberikan efek jera dan mencegah pelaku melakukan hal serupa di kemudian hari.

Asdo mengaku KAI sudah menghubungi korban penumpang KA Argo Lawu untuk menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang dialami.

BACA JUGA:  Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta

Pihaknya siap memberikan dukungan dalam langkah hukum yang akan diambil.

Korban tidak bermaksud untuk membawa masalah ini ke ranah hukum dan hanya meminta terduga pelaku untuk menyampaikan permohonan maaf serta tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

"KAI sama sekali tidak mentoleransi kejadian tersebut dan berharap tidak ada lagi kejadian serupa terulang kembali pada berbagai layanan KAI lainnya," kata Asdo, dalam siaran pers, Selasa (21/6).

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya