Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya - GenPI.co JATENG
Satlantas Polres Sukoharjo memberi edukasi dan sosialisasi kepada pemilik kereta kelinci di Sukoharjo, Kamis (12/5). (Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

GenPI.co Jateng - Polres Sukoharjo melarang kendaraan bermotor yang dimodifikasi mirip gerbong kereta terbuka atau disebut kereta kelinci beroperasi di jalan raya.

Hal ini karena bisa membahayakan penumpang dan pengguna jalan lain.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, mengatakan kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci tersebut tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).

BACA JUGA:  Operasi Ketupat Candi Sukoharjo Hanya Ada 11 Kecelakaan

"Kami mengimbau dan mengedukasi pemilik maupun sopir kereta kelinci menghentikan operasi kereta kelinci di jalan raya. Satuan Lalu Lintas kami minta gencarkan sosialisasi untuk mengantisipasi bahaya kereta kelinci yang tidak standar fisik dan administrasi kendaraan," kata Kapolres, Sabtu (14/5).

Adapun jumlah kendaraan yang dimodifikasi menjadi kereta kelinci untuk angkutan orang di wilayah Sukoharjo terdata 85 unit.

BACA JUGA:  7 Lokasi Rawan Kecelakaan di Solo, Pemudik Harap Hati-hati

"Intinya jika kereta kelinci beroperasi di jalan raya berpotensi melanggar Undang Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ). Namun, jika beroperasi di jalan kampung atau lapangan tidak diatur," papar dia.

Sementara itu, Kepala Bagian Operasional (KBO) Satuan Lantas Polres Sukoharjo, Iptu Sri Wuri, mengimbau dan mengedukasi pemilik dan sopir kereta kelinci terkait bahaya kecelakaan di jalan raya karena tidak standar fisik.

BACA JUGA:  Ini Jalur Rawan Kecelakaan di Purbalingga, Mohon Hati-Hati

Kabag Ops menjelaskan kereta kelinci tidak memenuhi standar keselamatan penumpang karena ada penutup samping.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya