KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Seumur Hidup

KAI Blacklist Pelaku Pelecehan Seksual KA Argo Lawu Seumur Hidup - GenPI.co JATENG
Penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 6)

Berdasarkan bukti video dan laporan yang ada, maka KAI akan melakukan blacklist terhadap Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang bersangkutan sehingga tidak dapat menggunakan layanan KAI di kemudian hari.

Selain itu, KAI menolak untuk memberikan pelayanan terhadap pelaku yang sudah melanggar etika dan berbuat asusila yang sekaligus merendahkan martabat pelanggan lainnya terutama terhadap wanita.

KAI berkomitmen untuk memberikan layanan prioritas kepada lansia, disabilitas, dan wanita hamil.

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal

KAI akan terus melakukan sosialisasi melalui berbagai media serta pengumuman di stasiun dan selama dalam perjalanan.

Petugas akan mengingatkan terkait pentingnya menjaga kesantunan terhadap sesama penumpang, konsekuensi terhadap tindakan pelecehan seksual, serta mengingatkan untuk segera melaporkan perilaku yang membuat tidak nyaman penumpang.

BACA JUGA:  Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta

"Semoga berbagai langkah yang KAI lakukan dapat terus memberikan rasa aman dan nyaman bagi pelanggan selama menggunakan layanan KAI," jelas Asdo.(*)

Video viral hari ini:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya