Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta

Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta - GenPI.co JATENG
Para penumpang kereta api. (Foto: PT KAI)

GenPI.co Jateng - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi melonggarkan pemakaian masker saat beraktivitas di luar ruangan.

Namun demikian, aturan ini belum memperbolehkan lepas masker di transportasi umum.

Salah satunya adalah transportasi kereta api yang tetap mewajibkan penumpang memakai masker.

BACA JUGA:  Bahaya Lur! Polres Sukoharjo Larang Kereta Kelinci di Jalan Raya

"Sampai detik ini kami masih menunggu aturan lebih lanjut yang terbaru," kata Manager Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Krisbiantoro, Rabu (18/5).

PT KAI masih mengacu Surat Edaran (SE) Nomor 39 yang diperbaharui menjadi SE Nomor 49 dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

BACA JUGA:  Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh Setelah Lebaran

SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 disebutkan petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan transportasi perkeretaapian.

Dalam SE Kemenhub Nomor 49 Tahun 2022 perubahan atas SE Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 pemakaian masker masih diwajibkan bagi calon pengguna perjalanan kereta api.

BACA JUGA:  Daftar Kereta Api Tambahan di Daop 6 yang Operasinya Diperpanjang

"Saat ini kami masih menerapkan SE itu," imbuh dia.


Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: Jokowi Beri Izin Lepas Masker, Bagaimana Aturan Terbaru di Kereta Api?

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya