Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal

Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal - GenPI.co JATENG
Penumpang kereta api. (Foto: KAI Daop 6)

b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR

c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)

BACA JUGA:  Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta

Simak video menarik berikut:

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya