
b) Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
d) Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.(*)
BACA JUGA: Jokowi Bolehkan Lepas Masker, Tapi Begini Aturan Khusus Kereta
Simak video menarik berikut:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News