Koalisi Serius Revisi UU ITE Desak Polisi Bebaskan Warga Wadas

Koalisi Serius Revisi UU ITE Desak Polisi Bebaskan Warga Wadas - GenPI.co JATENG
Kerusuhan di Desa Wadas, Selasa (8/2). (Foto: Tangkap layar dari akun Gempa Dewa di Instagram)

Menurut dia, pemutusan jaringan komunikasi jika tidak selaras dengan standar HAM internasional dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM.

Jika benar telah terjadi pemadaman internet di wilayah Wadas, koalisi menilai hal ini sebagai pelanggaran yang harus ditindaklanjuti dengan proses hukum.

Secara substansi, pemadaman internet juga menyalahi ketentuan diskresi, bertentangan dengan UU dan asas umum pemerintahan yang baik.

BACA JUGA:  Soal Konflik di Wadas, Pesan Ketua Umum PBNU Gus Yahya Bikin Adem

Selain itu, terkait dengan adanya warga yang dinaikkan statusnya ke tingkat penyidikan dengan dugaan melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No. 1 tahun 1946, koalisi menilai ini sebagai kekeliruan.

Penerapan kedua ketentuan ini seharusnya dimaknai dengan sangat hati-hati unsur-unsur pokoknya.

BACA JUGA:  Polda Jateng Klaim Tak Ada Intimidasi Warga Soal Proyek di Wadas

Pertama, penyiaran berita tersebut memang untuk menimbulkan keonaran dan kedua, orang yang menyebarkan berita harus memiliki persangkaan setidak-tidaknya bahwa berita yang disebarkan adalah berita bohong.

“Di dalam peristiwa ini, jika dilihat lebih lanjut tentu kedua unsur tersebut sama sekali tidak terpenuhi karena yang dilakukan oleh warga adalah pemberitaan mengenai situasi nyata yang terjadi secara real time,” ungkap dia.

BACA JUGA:  Ini Keluh Kesah Warga Wadas Saat Didatangi DPR RI

Informasi tersebut juga disebarkan bukan untuk menimbulkan keonaran, namun sebagai bentuk pemberitaan dan pertolongan kepada publik atas peristiwa kekerasan yang terjadi kepada warga sipil di Desa Wadas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya