
Maka dari itu, koalisi menilai penggunaan Pasal 28 UU ITE bersama dengan Pasal 14 dan 15 UU 1 Tahun 1946 sebagai dasar penangkapan warga merupakan upaya negara untuk membungkam dan mengancam warga yang menjalankan protes secara damai dan membela hak asasinya.
Koalisi Serius Revisi UU ITE merupakan perkumpulan sejumlah organisasi masyarakat sipil. Selain AJI, sejumlah organisasi lainnya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Southeast Asian Freedom of Expression Network, Yayasan Perlindungan Insani, Remotivi dll.(*)
Lihat video seru ini:
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News