Koalisi Serius Revisi UU ITE Desak Polisi Bebaskan Warga Wadas

Koalisi Serius Revisi UU ITE Desak Polisi Bebaskan Warga Wadas - GenPI.co JATENG
Kerusuhan di Desa Wadas, Selasa (8/2). (Foto: Tangkap layar dari akun Gempa Dewa di Instagram)

GenPI.co Jateng - Koalisi Serius Revisi UU ITE mendesak agar 3 warga Desa Wadas, Kabupaten Purworejo, yang dituduh melanggar Pasal 28 UU ITE dan pasal 14 jo. Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 dibebaskan dari proses hukum dengan segera dan tanpa syarat.

“Mereka hanya mengabarkan situasi yang terjadi secara nyata di desa mereka sendiri,” kata perwakilan koalisi dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Ika Ningtyas, lewat keterangan tertulis, Kamis, (10/2).

Koalisi juga mendesak agar pemerintah mengusut dugaan pemadaman sengaja terhadap listrik, sinyal ponsel, dan internet di wilayah Desa Wadas selama aksi kekerasan oleh aparat terjadi pada 8 - 9 Februari 2022.

BACA JUGA:  Soal Konflik di Wadas, Pesan Ketua Umum PBNU Gus Yahya Bikin Adem

Seperti diketahui, Senin (7/2), ratusan aparat keamanan melakukan apel dan mendirikan tenda di Lapangan Kaliboto, di belakang kantor Polsek Bener, tepat di pintu masuk Desa Wadas.

Selanjutnya pada Selasa (8/2), ratusan aparat tersebut bergerak ke Desa Wadas mengawal petugas Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan melakukan pengukuran tanah di wilayah Desa Wadas terkait proyek pembangunan Bendungan Bener.

BACA JUGA:  Polda Jateng Klaim Tak Ada Intimidasi Warga Soal Proyek di Wadas

Langkah pengawalan itu berujung penangkapan terhadap setidaknya sekitar 67 warga Desa Wadas beserta pendamping mereka. Ini termasuk 13 anak-anak dan perempuan.

Koalisi juga memperoleh informasi, polisi dengan kasar melarang dan menghalangi pendamping warga dari LBH Yogyakarta untuk masuk ke Desa Wadas.

BACA JUGA:  Ini Keluh Kesah Warga Wadas Saat Didatangi DPR RI

“Kami juga mendapat laporan dugaan pemutusan jaringan telepon seluler dan internet di Wadas yang menyulitkan warga untuk berkomunikasi,” papar dia.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya