
Warga yang ditangkap ini kemudian dipindahkan ke Polres Purworejo. LBH Yogyakarta baru bisa menemui warga yang ditangkap setelah menjalani tes antigen.
Ternyata sebagian besar warga sudah melalui proses BAP di Polsek Bener tanpa didampingi penasehat hukum.
LBH Yogyakarta melakukan pendampngan saat proses pemeriksaan hingga Rabu (9/2) Subuh.
BACA JUGA: Polda Jateng Klaim Tak Ada Intimidasi Warga Soal Proyek di Wadas
Setelah Subuh, ada 3 orang warga yang perkaranya dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, dalam status sebagai saksi.
Sementara itu, Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, menjelaskan Polda Jateng tidak segan memproses penyebar kebencian pengelola akun-akun provokatif tersebut melalui jalur hukum.
BACA JUGA: Ini Keluh Kesah Warga Wadas Saat Didatangi DPR RI
“Setiap saat kami patroli cyber dan menemukan sejumlah akun provokatif terkait perkembangan situasi Desa Wadas dan hasutan untuk menolak pembangunan proyek Bendungan Bener," ungkap dia.
Iqbal mengaku amat prihatin dengan adanya akun-akun provokatif terkait situasi Desa Wadas, Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo.
BACA JUGA: BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng
"Untuk itu diimbau agar para pelaku penyebar termasuk pengelola akun provokatif untuk menghentikan kegiatannya. Polri tidak segan untuk menindak pelaku penyebar kebencian dan pengelola akun provokatif," jelas dia.(*)
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Warga Wadas Berpotensi Terjerat UU ITE, Ini Kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News