GenPI.co Jateng - Sebanyak 3 warga Wadas, Kabupaten Purworejo, statusnya pemeriksaannya dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan oleh Polres Purworejo.
Ketiga warga ini sebagai saksi atas dugaan peristiwa pidana Pasal 28 UU ITE jo. Pasal 14 UU 1 Tahun 1946
Karena status pemeriksaannya naik, polisi melakukan penyitaan terhadap 3 telepon warga Wadas itu. Pada Rabu pagi (9/2) mereka diperiksa, lalu di hari yang sama status pemeriksaannya dinaikkan," kata Direktur LBH Yogyakarta, Yogi Zul Fadhli, dikutip jateng.jpnn.com, Jumat (11/2).
BACA JUGA: Polda Jateng Klaim Tak Ada Intimidasi Warga Soal Proyek di Wadas
Anggota LBH Yogyakarta, Dudi Hermawan, menambahkan ketiga warga ini sangat dimungkinkan menjadi tersangka di kemudian hari.
"Pihak kepolisian mencari kegiatan mereka di media sosial. Menurut kami itu upaya untuk menggembosi perlawan warga di media sosial," imbuh dia.
BACA JUGA: Ini Keluh Kesah Warga Wadas Saat Didatangi DPR RI
LBH Yogyakarta sempat tidak diperbolehkan menemui warga yang ditangkap polisis saat geger pengukuran lahan di Wadas pada Selasa (8/2).
Mereka tiba di ke Polsek Bener dan mencoba menemua warga yang ditangkap.
BACA JUGA: BPN Lanjutkan Pengukuran Lahan di Wadas, Ini Klaim Polda Jateng
Pihaknya tidak diperbolehkan masuk dengan alasan ada 1 orang yang terinfeksi Covid-19 dan sedang dalam tahapan interogasi.
Artikel ini sudah tayang di JPNN.com dengan judul: 3 Warga Wadas Berpotensi Terjerat UU ITE, Ini Kasusnya
Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News