Walah! Pengendara Motor Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran ETLE

Walah! Pengendara Motor Tanpa Helm Dominasi Pelanggaran ETLE - GenPI.co JATENG
Dirlantas Polda Jateng Kombes Pol Agus Suryonugroho memberi penjelasan tentang pwnerapan ETLE. (Foto: Bid Humas Polda Jateng)

GenPI.co Jateng - Pendapatan pajak kendaraan naik drastis seiring dengan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) oleh Polda Jateng per Januari 2022.

Di sisi lain, jenis pelanggaran terbanyak adalah pengendara sepeda motor tanpa helm dan pengendara mobil yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho, menjelaskan sistematika penerapan ETLE.

BACA JUGA:  Kabar Baik! Pedagang Pasar Johar Terbakar Dibantu Bank Jateng

Ini mulai dari pencatatan pelanggaran di jalan raya hingga proses pembayaran dendanya oleh pelanggar.

Dia membeberkan sejak 3 Januari hingga 31 Januari 2022 telah merekam 90.524 pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE.

BACA JUGA:  Rotasi 3 Kapolres, Kapolda Jateng: Protokol Kesehatan Nomor 1

Capture pelanggaran terbanyak ada dari Polrestabes Semarang yang merekam 3.786 pelanggaran. Adapun pelanggaran BRIVA terbanyak ada dari Polres Boyolali mencapai 3.807 pelanggaran,” ungkap dia, Sabtu (5/2).

Menurut dia, jenis pelanggaran terbanyak untuk pengendara sepeda motor tanpa helm dan pengendara mobil tidak menggunakan sabuk pengaman.

BACA JUGA:  Polda Jateng Ungkap Kasus Pelaporan R Bukan Pemerkosaan Tapi Ini

Dia menambahkan Direktorat Lalu lintas Polda Jateng telah mendirikan posko untuk memantau arus lalu lintas dan pelanggaran yang terjadi di jalan raya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya