Buset! Wong Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Akibatnya

Buset! Wong Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Akibatnya - GenPI.co JATENG
Aset wajib pajak di Karanganyar disita KPP Pratama Karanganyar karena mengemplang pajak mencapai Rp 1,8 miliar. (Foto: KPP Pratama Karanganyar)

Akan tetapi, cara ini tidak terpenuhi oleh wajib pajak pada saat jangka waktu yang ditentukan.

Selain itu, JSPN juga melakukan tindakan pemindah bukuan atas rekening wajib pajak yang telah diblokir sebelumnya.

Namun demikian, jumlah tersebut belum menutup utang pajak wajib pajak CV KMUS.

BACA JUGA:  Aset Warga Boyolali Ini Disita Gegara Nunggak Pajak Rp 98 Juta

“Tindakan ini (penyitaan) terpaksa dilakukan terhadap wajib pajak karena tidak kunjung melunasi utang pajak sampai batas jatuh tempo dan setelah dilakukan tindakan persuasif berupa teguran dan konseling,” tegas Agus.

Adapun penyitaan merupakan amanat UU No. 19 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

Ini sebagai dasar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam rangka mengamankan penerimaan pajak dengan melakukan penagihan aktif.

Surat paksa merupakan awal dilakukannya penagihan aktif setelah lewat 21 hari dari surat teguran yang diberikan kepada wajib pajak.

BACA JUGA:  Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

Apabila lewat 2 x 24 jam wajib pajak tidak melunasi tunggakan pajak, maka Juru Sita Pajak Negara dapat melakukan penyitaan aset keuangan (blokir rekening) dan aset nonkeuangan (aktiva tetap).(*)

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya