Buset! Wong Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Akibatnya

Buset! Wong Karanganyar Nunggak Pajak Rp 1,8 Miliar, Begini Akibatnya - GenPI.co JATENG
Aset wajib pajak di Karanganyar disita KPP Pratama Karanganyar karena mengemplang pajak mencapai Rp 1,8 miliar. (Foto: KPP Pratama Karanganyar)

GenPI.co Jateng - Aset wajib pajak di Karanganyar disita Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Karanganyar karena mengemplang pajak mencapai Rp 1,8 miliar.

Penyitaan aset ini dilakukan kepada wajib pajak CV KMUS di Karanganyar pada Rabu (23/8).

Kepala Seksi Penilaian, Pemeriksaan dan Penagihan KPP Pratama Karanganyar Agus Masdianto mengatakan penyitaan berupa kendaraan roda 4 pemilik CV KMUS.

BACA JUGA:  Aset Warga Boyolali Ini Disita Gegara Nunggak Pajak Rp 98 Juta

“Penyitaan dilakukan karena wajib pajak tidak melakukan pembayaran terhadap tunggakan pajak sebesar Rp1,8 miliar,” kata dia, Selasa (29/8).

Pelaksanaan sita dilaksanakan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) didampingi Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilai dan Penagihan.

BACA JUGA:  Nunggak Pajak, 12 KPP di Jateng 2 Sita Aset Senilai Rp 4,1 Miliar

Penyitaan ini dihadiri oleh wajib pajak dan disaksikan oleh 2 orang saksi.

Agus menjelaskan sebelum tindakan sita tersebut, JSPN telah melakukan tindakan persuasif berupa konseling.

BACA JUGA:  Walah! Nunggak Pajak Rp400 Juta, Aset Wong Boyolali Ini Disita

Upaya ini menghasilkan kesimpulan wajib pajak bersangkutan hendak melakukan pembayaran pajak dengan cara mengangsur.

Silakan baca konten menarik lainnya dari GenPI.co di Google News

Berita Sebelumnya
Berita Selanjutnya